Layanan

Tata Tertib Pengunjung

Perpustakaan Kelurahan Cisarua

Lihat Tata Tertib

Kunjungan Instansi/Lembaga

Kewajiban

  • Mengirimkan surat permohonan kunjungan minimal satu minggu sebelum kunjungan yang berisi jumlah rombongan, maksud kunjungan, waktu, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
  • Berpakaian rapi dan sopan;
  • Menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan selama berada di ruangan;
  • Mengisi buku pemustaka yang telah disediakan.

Hak

  • Menerima panduan dari petugas;
  • Menerima bimbingan pemustaka dari petugas.

Larangan

  • Merusak koleksi;
  • Merekam atau menggandakan koleksi dengan perangkat apapun;
  • Membuang sampah di sembarang tempat;
  • Makan, minum, merokok di dalam ruangan koleksi/baca;
  • Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan keamanan orang lain ke dalam ruangan perpustakaan;
  • Memutar koleksi dewasa bagi pemustaka anak-anak.

Sanksi

Bagi pemustaka yang tidak menaati tata tertib akan dikenakan sanksi berupa teguran atau dipersilakan meninggalkan ruangan perpustakaan. Pelanggaran bersifat kriminal akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan dan Tata Tertib Kunjungan Umum

Setiap pengunjung wajib menaati peraturan berikut:

Syarat Masuk

  • Menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku;
  • Mengisi buku pengunjung;
  • Menitipkan semua barang bawaan kecuali barang berharga;
  • Bersikap dan berpakaian sopan, melepas sandal/sepatu, dan berkaos oblong.

Syarat Keluar

  • Menyelesaikan jenis transaksi;
  • Pemeriksaan barang bawaan;
  • Pemeriksaan lain bila dipandang perlu.

Larangan

  • Memutilasi bahan pustaka berupa buku atau non-buku;
  • Melakukan vandalisme;
  • Melakukan tindakan dan perilaku asusila;
  • Makan, minum, dan merokok di ruangan perpustakaan;
  • Membuang sampah sembarangan;
  • Menggunakan NAPZA yang terlarang oleh pemerintah.

Anjuran

  • Berpakaian sewajarnya kaum intelektual;
  • Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu;
  • Responsif terhadap semua niat baik staf dalam memberikan layanan.

Sanksi bagi Pengunjung Perpustakaan

Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib, pengunjung yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pengguna perpustakaan yang merusak atau menghilangkan bahan pustaka dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per hari per buku keterlambatan pengembalian.
  • Mengganti bahan pustaka yang rusak atau hilang dengan bahan pustaka yang sama atau uang senilai dua kali harga terbaru dari bahan pustaka tersebut.
  • Tidak diperbolehkan mengganti bahan pustaka dengan hasil fotokopi.
  • Pengguna yang tidak menaati tata tertib tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
  • Pengguna yang sengaja melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administratif atau denda.

Sukabumi, 15 April 2019

Mengetahui,
Lurah Cisarua

Tanda Tangan Bupati

Disahkan Oleh,
Kepala Perpustakaan Kelurahan Cisarua

Tanda Tangan Kepala Perpustakaan